Sosialisasi UU ITE Di Seskoau

Selasa, 25 September 2018  | 

Add a Comment  | 
Penseskoau, Kamis (20/9).  Personel Seskoau mengikuti acara Sosialisasi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang disampaikan  Mayor Sus Arwar Musyadad, S.H., M.H. Kepala Hukum (Kakum) Lanud Husein Sastranegara,  di Ruang Kelas Widya Mandala I Seskoau Lembang, Bandung Barat, Kamis (20/9/2018). Hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat, para Dosen dan Perwira Penuntun Seskoau.

Mayor Sus Anwar Musyadad menyampaikan tinjauan terhadap beberapa tindak Pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyangkut perbuatan yang dilarang, seiring dengan maraknya masyarakat termasuk personel Seskoau yang memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Instragram dan Twitter dalam berinteraksi dengan orang lain agar tidak tersandung kasus hukum.

Selanjutnya Mayor Anwar mencotohkan beberapa pasal yaitu pasal 27 s.d. pasal   38,  mengenai penyebarkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman,  penyebaran berita bohong (Hoak), penyadapan,  kesusilaan, perjudian,  dan penghinaan. Beberapa kasus yang sudah terjadi antara lain dugaan ujar kebencian yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, kasus dugaan Buni Jani memotong sebagian dokumen elektronik dan  penyadapan terhadap Presiden SBY bersama 9 pejabat tinggi lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2016 | Seskoau: Sosialisasi UU ITE Di Seskoau | Template by admin seskoau