Sosialisasi UU ITE Di Seskoau
Selasa, 25 September 2018 |
Add a Comment |
Penseskoau,
Kamis (20/9).
Personel Seskoau mengikuti acara Sosialisasi UU Informasi Transaksi
Elektronik (ITE) yang disampaikan Mayor Sus
Arwar Musyadad, S.H., M.H. Kepala Hukum (Kakum) Lanud Husein Sastranegara, di Ruang Kelas Widya Mandala I Seskoau
Lembang, Bandung Barat, Kamis (20/9/2018). Hadir dalam kegiatan tersebut para
Pejabat, para Dosen dan Perwira Penuntun Seskoau.
Mayor Sus Anwar Musyadad
menyampaikan tinjauan terhadap beberapa tindak Pidana dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) menyangkut perbuatan yang dilarang, seiring dengan maraknya
masyarakat termasuk personel Seskoau yang memanfaatkan media sosial seperti
Facebook, Instragram dan Twitter dalam berinteraksi dengan orang lain agar
tidak tersandung kasus hukum.
Selanjutnya Mayor Anwar
mencotohkan beberapa pasal yaitu pasal 27 s.d. pasal 38, mengenai penyebarkan kebencian dan permusuhan
terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA, pencemaran nama baik,
pemerasan atau pengancaman, penyebaran
berita bohong (Hoak), penyadapan, kesusilaan,
perjudian, dan penghinaan. Beberapa kasus
yang sudah terjadi antara lain dugaan ujar kebencian yang dilakukan oleh Ahmad
Dhani, kasus dugaan Buni Jani memotong sebagian dokumen elektronik dan penyadapan terhadap Presiden SBY bersama 9 pejabat
tinggi lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar