Sosial Distancing Hentikan Penyebaran Covid-19
Selasa, 17 Maret 2020 |
Add a Comment |
“WHO telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi dan Indonesia
terkonfirmasi sebanyak 134 pasien positif virus tersebut, sehingga selain
pemerintah telah menerbitkan protokol kesehatan yang harus diikuti perlu adanya
langkah sosial distancing secara serempak untuk menghentikan penyebaran
Covid-19,” jelas Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., dalam
sambutannya yang dibacakan Danseskoau Marsda TNI Henri Alfiandi saat apel pagi
di Lapangan Widya Ambara, Seskoau, Lembang. Selasa (17/3).
Kekuatan minimum efektif, lanjutnya, diharapkan dapat mendukung langkah
tersebut yang memungkinkan satuan dan organisasi tetap melaksanakan tugas
secara efektif. Selain itu, kebiasaan hidup sehat harus terus dilakukan
disertai kewaspadaan apabila mengalami gejala-gejala yang menunjukan
kemungkinan tertular. “Kita dapat belajar dari China, Korea Selatan, Jepang dan
Singapura yang sudah mengalami epidemi,” katanya dengan menegakkan kepatuhan
elemen masyarakat dalam kesatuan komando yang terstruktur dari Pemerintah. Untuk
itu, lanjutnya, Panglima TNI menekankan jajaran TNI agar sejalan dan melangkah
bersama Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, Panglima merasa bangga atas segala kesiapan dan pengabdian
tanpa mengenal lelah dari prajurit TNI dalam menjalankan tugas tanggung jawab
yang diberikan negara, seperti evakuasi WNI dari Wuhan, China, kapal pesiar Diamond
Princess dan World Dream terkait merebaknya Covid-19. Namun,
tambahnya, Covid-19 bukanlan satu-satunya yang harus diwaspadai karena saat ini
Demam Berdarah Dengue (DBD) telah menjangkiti beberapa daerah dan beberapa
telah dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD. “Mari kita waspadai segala
kemungkinan yang akan terjadi dengan upaya pencegahan serta memberikan
pemahaman, informasi yang benar kepada masyarakat,” ujarnya seraya berdisiplin
menjalankan protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah untuk mencegah dan
menghentikan penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan penanganan
Covid-19 yang dimaksud terdiri atas protokol kesehatan, komunikasi, pengawasan perbatasan, area
pendidikan, area publik dan transportasi. Kementerian Kesehatan
mematok suhu 38oC sebagai titik demam disertai batuk dan flu maka
disarankan untuk merujuk ke rumah sakit terdekat. Terkait informasi, pemerintah
melaksanakan protokol komunikasi sebagai dasar memandu masyarakat perihal
Covid-19. Pemerintah juga memberlakukan pengawasan perbatasan sebagai pintu
masuk dan keluarnya wilayah Indonesia baik melalui bandara, pelabuhan dan pos
lintas batas darat negara. Kemudian mengenai area pendidikan, pemerintah mengintruksikan seluruh
masyarakat untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh.
Selanjutnya aspek area publik dan transportasi yang meliputi bidang umum,
transportasi publik, penyelenggaraan acara berskala besar, kawasan pedagang
kaki lima dan restoran turut menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan
kebijakan kedepannya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Setelah pelaksanaan apel, Danseskoau mengajak seluruh peserta apel untuk melaksanakan cuci tangan dengan benar
menggunakan air sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker bagi yang
sedang sakit, menciptakan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan sehat
disertai istirahat yang cukup serta disarankan menunda untuk kegiatan bepergian dan hindari kontak atau bersentuhan dengan orang dikerumunan.

0 komentar:
Posting Komentar